Sedangkan pada tahun 2024 ditargetkan 4 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Kota Bitung dengan luas tanah 3,3 Ha dan sudah ditetapkan 2 tersangka dari 7 terlapor.
Dengan potensi kerugian Rp14,7 milyar dengan modus utama penggunaan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan peralihan hak.
Karena itu, lanjut Rachmad, bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Menteri ATR/Kepala BPN yang langsung bergerak berkoordinasi dengan mengunjungi langsung Kapolri, Jaksa Agung dan Mendagri.
“Jangan takut. Kapolri, Jaksa Agung berdiri di belakang kita, kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
Menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan sertipikat asal, tatap muka langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri sertipikat di loket Pelayanan Kantor Pertanahan.
“Mari bersama kita gebuk mafia tanah di Sulut dengan koordinasi, kolaborasi dan sinergi Tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut bersama pemerintah daerah, Anggota DPRD, Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, civitas akademika kampus, media dan seluruh lapisan masyarakat,” ajak Risat.
(ika)



















