Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dugaan kasus penyekapan di Kelurahan Tuminting yang diduga dilakukan oleh suami IK alias Irfan (28), yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, FK (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Senin (21/4/2024) lalu mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Provinsi Sulut Ronald Sampel.
Legislator Partai Demokrat ini mengaku telah menerima aspirasi dari pihak kelurga korban terkait dugaan kasus penyekapan ini.
“Dari yang masuk telah dilaporkan ke Polresta Manado serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AD) Kota Manado. Dengan menerima aspirasi ini, saya sudah melakukan konfirmasi ke P3AD Kota Manado,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
“Kami berharap kasusnya segera diusut tuntas, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan unsur pidana tentunya harus diproses hukum,” tegasnya.
Ronald mengakui dari aspirasi yang diterima, kasus dugaan kekerasan yang dialami korban pernah dialami korban 2 tahun lalu.
“Ini kasus sudah kedua kalinya terjadi harus diusut tuntas, jika terbukti bersalah harus dihukum,” tandasnya.
Dilansir dari swarakawanua.com, kejadian dugaan penyekapan terhadap FK diungkapkan berawal sejak menikah dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis namun juga pernah mengalami kekerasan secara fisik.
“Sejak akhir 2021 saya dilarang untuk berinteraksi dengan khalayak umum, bahkan untuk bertemu keluarga seringkali tidak diizinkan suami,” ungkap FK.