Manado, BERITASULUT.CO.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045, Senin (24/6/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Raski Mokodompit, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Penetapan dua perda ini dilakukan setelah mengikuti dengan seksama atas penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi-fraksi serta hasil pembicaraan Banggar DPRD Sulut bersama TAPD Pemprov Sulut.
“Maka kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Silangen.
Karena telah disetujui, DPRD Sulut langsung menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut 2023 menjadi Perda.
Sebelumnya Banggar menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan dengan TAPD yang dibacakan oleh Amir Liputo
Selanjutnya, penyampaian Pansus DPRD Sulut terkait Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025-2045 yang dibacakan oleh Nick Lomban.
“Setelah kita mengikuti dengan saksama penyampaian laporan dari Pansus DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan bersama perangkat daerah Peovinsi Sulut, maka kami menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulut,” ujar Silangen.