SULUT  

Wagub Steven Kandouw Serahkan Petikan SK kepada 1.458 PPPK Pemprov Sulut

Wakil Gubernur (Wagub)  Provinsi Sulut Steven Kandouw menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pengarahan dan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Sulut T.A. 2023.

Menurut Wagub, status anda sudah PPPK bukan lagi THL. Usia pensiun sampai 58 tahun. Walaupun dalam perjanjian kerja itu direvew setiap tahun. Ibarat mata uang sisi satu yang enak-enak dan disisi lain anda punya tanggung jawab yang baru.

“Anda sama dengan PNS. Tinggal bedanya tidak ada pensiun. Tugas tanggung jawab jelas. Semua punya tupoksi masing masing,” ujar Wagub.

Pulang dari sini, Wagub mengingatkan atasan-atasan tolong rapat konsultasi awal dengan PPPK tentang tupoksi. Anda harus tingkatkan disiplin dan dertiminasi.

“Anda dituntut berpikir tidak konvensional. Anda harus berpikir out of the box, harus mampu berinovasi. Jangan jadi pegawai biasa biasa. Harus jadi extraordinary people,” pintanya.

Karena itu, kata Wagub, mari manfaatkan berkat dari Tuhan ini, berkat dari pak gubernur yang sudah memberikan SK kepada anda semua. “Pakailah status ini untuk bertransformasi. Hari ini anda lebih baik dari kemarin, dan tahun depan harus lebih baik dari tahun ini. Rop map hidup harus ada dan selamat bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Wagub mengingatkan PPPK untuk tidak menggunakan pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol).

Exit mobile version