RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Workshop Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhock pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Selasa (2/7/2024), bertempat di D’Jtos Residence, Ratahan.
Giat yang dibuka langsung oleh Lucky Mamahit selaku Plh Ketua KPU Mitra ini berfokus pada penguatan pemahaman badan adhock untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tahapannya sementara bergulir.
Dihadapan peserta workshop yakni PPK dan Sekretariat PPK se-Mitra, Lucky Mamahit menyampaikan arahannya bahwa dengan adanya kegiatan ini seluruh badan adhock harus benar-benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar.
“untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU, maka prinsip penyelenggara ini harus diterapkan dengan baik dan benar,” ujar Mamahit.
Sebagai narasumber, Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awaludin Umbola secara tegas menyampaikan tentang asas penyelenggara yang harus di pegang teguh oleh badan adhok.
“Penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara diantaranya adalah prinsip jujur, adil, akuntabel, mandiri, profesional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu,” pesan Umbola.
Selanjutnya kedua dibawakan oleh
Hadir juga sebagai narasumber Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom. Anggota Bawaslu Mitra Ibu Hj Dolly Van Gobel serta Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Amurang Christian Singal.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadiv Kumwas), Sastro Mokoagow, sebagai pelaksana kegiatan ini menjelaskan bahwa, ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, perilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock.
“Semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar, sebab badan adhock merupakan ujung tombak pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan sehingga penting untuk dilakukan workshop,” kata Mokoagow.
Dengan adanya workshop ini, Sastro Mokoagow berharap seluruh PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya.
(*)