Adapun Anggota Komisi II Husein Tuahuns menyesalkan DPM-PTSP Sulut yang terkesan melakukan pembiaran.
”Saya duga ini ada persengkokolan. Masa kan bertahun-tahun tidak ditindak dan dibiarkan saja mereka berusaha tanpa ijin. Jangan main-main, kami akan laporkan anda dan pihak Alfamart serta Indomaret,” ucap Tuahuns.
Pihak Indomaret yang diwakili oleh Alosius menyatakan, untuk Indomaret sendiri semua berijin, kecuali yang menjadi waralaba ada yang belum berijin.
”Kami secara rutin melaporkan, karena kalau tidak, maka tidak bisa mendapatkan ijin-ijin lain. Kalau untuk waralaba mereka harus melaporkan sendiri karena punya akun sendiri,” ujarnya.
Lebih miris, pihak Alfamart yang hanya diwakili oleh Gifer, Bagian Merchandising. Parahnya hanya 61 gerai yang berijin dari kurang lebih 355 gerai milik regular atau franchise.
Ketidak-hadiran pimpinan Alfamart dalam RDP ini juga disorot James Tuuk. ”Ini Alfamart sudah melecehkan DPRD,” tegas Tuuk.
Kepala DPM-PTSP Sulut Syaloom Korompis mendengar rekomendasi ini meminta agar Komisi II memberi waktu untuk melakukan pembinaan kepada kedua gerai ini hingga 20 Juli 2024.
“Kalau boleh kami mengikuti tahapan pembinaan dan peringatakan sebelum direkom ditutup,” pinta korompis.
Pernyataannya ini langsung ditanggapan Tuuk. “Ibu kadis jangan seperti anak kecil, kenapa nanti sesudah RDP baru ada teguran, belum cukup waktu diberikan? Jangan binin malu,” tandas Tuuk.
(IKA)