Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi kesepakatan antara PLN Nusa Daya dengan beberapa vendor atau kontraktor listrik.
Kesepakatan yang menjadi solusi perbedaan pendapat itu diperoleh setelah rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi III, PT PLN Nusa Daya dan perwakilan vendor.
“Sebagai lembaga, kami selalu berupaya berkomunikasi, mencoba mempertemukan. Seperti saat ini, kedua pihak sepakat, ada win-win solution,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, di Kantor DPRD Sulut, Selasa (16/7/2024).
Ia berharap kedua pihak menjaga kesepatan itu. “Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Jangan sampai ada konflik, berdampak pada kelistrikan di Sulawesi Utara,” kata Kapojos.
Isi kesepakatan itu, PLN Nusa Daya memberikan kontrak selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan kepada para vendor, terhitung mulai 1 Agustus 2024. Selain itu, PT PLN Nusa Daya siap memperpanjang kontrak menjadi 2 tahun.
“Kontrak bisa diperpanjang dengan catatan vendor tidak wanprestasi,” kata Sekretaris Komisi III Amir Liputo.
Ia mengatakan, kesepakatan itu sebagai bentuk perlindungan kepada pelaku usaha lokal.
“Tetapi jika kontraktor kerja tidak benar, jangan diperpanjang,” jelasnya.
Sementara itu, Ferdinand Mangumbahang selaku perwakilan vendor berterima kasih atas fasilitasi Komisi III.
“Harapan kami ke depan tetap bekerja sama,” ujar mantan Anggota DPRD Sulut ini.