Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dua terdakwa kasus mafia tanah, BT alias Boyke dan ET alias Eduard, dijatuhi vonis yang dinilai tergolong ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dimana Hakim memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan masa percobaan selama 1 tahun tanpa penahanan.
Keputusan ini memicu kekecewaan dari Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) yang melibatkan anggota dari Polda, Kejari, dan BPN Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua SAMT Sulut yang juga Kepala Bidang Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Sulut Rachmad Nugroho dengan tegas mengatakan bahwa Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut tak memenuhi rasa keadilan.
“Kami meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado jangan main-main dengan kasus tanah. JPU Kejati Sulut harus melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa (6/8/2024).
Nugroho berharap lembaga peradilan yang menangani proses banding maupun kasasi dari JPU Kejati Sulut untuk bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya, karena ini penting,
“Ini juga target operasi mafia tanah sehingga kami berharap ini bisa menimbulkan efek jera bagi parah pelaku mafia tanah di Sulut,” tandasnya.
Sedangkan dari SAMT, penanganan di tahun 2024 diberi paket empat kasus dan sampai hari ini dua perkara sudah dilimpahkan ke PN untuk disidangkan.
“Sedangkan satu kasus dalam proses di Kejati Sulut dan satu kasus dalam proses di Polda Sulut,” ungkap Nugroho.
Selain empat kasus tersebut, Tim SAMT Sulut sedang menangani kasus tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Manado.