Manado, BERITASULUT.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Manado telah memutus perkara yang diajukan Yulia Makangiras, mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut.
Yulia sebagai penggugat diketahui tak terima penonaktifan dirinya sebagai THL, sehingga ia mengajukan gugatan di PN Manado.
Adapun tergugat yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut, Clay Dondokambey.
Hasilnya, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mariany Korompot SH menolak seluruhnya gugatan penggugat. Selain itu, eksepsinya pun juga ditolak.
Hal itu diungkapkan Humas PN Manado Felix Ronny Wuisan SH MH, Kamis (15/8/2024) kemarin.
“Sidang putusan digelar pada 31 Juli 2024. Gugatan penggugat telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang mengadili perkara. Demikian juga eksepsi para tergugat juga telah ditolak,” ujar Wuisan.
Sementara itu, Olce Karamoy SH selaku tim kuasa hukum tergugat mengatakan, apa yang telah diputuskan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta sidang.
“Pada intinya gugatan dari kuasa hukum penggugat ditolak seluruhnya. Dimana dalam fakta sidang beberapa tuntutan penggugat, oleh hakim menilai dan petitum itu tidak dapat dibuktikan sehingga itulah alasan hakim menolak gugatan penggugat, baik penggugat dan saksi. Apa yang sudah diputuskan hakim sudah benar,” ujar Karamoy.
Terkait dengan kuasa hukum penggugat Santrawan Paparang SH Cs yang tidak terima dengan hasil putusan hakim, Karamoy mempersilakan untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Terinformasi, gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena penggugat yang mantan THL Pemprov Sulut tersebut, tidak menandatangani kontrak kerja.
(DONWU)