Tinangon Sebut 3 Aspek Kerangka Hukum dan Jenis Produk Hukum dalam Pilkada

Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon.

Lanjut Tinangon, produk hukum tertata dalam sebuah hirarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memerhatikan hierarki.

Selanjutnya arti dari difusi hukum adalah penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.

“Difusi hukum dan akulturasi hukum merupakan sarana untuk menyebarluaskan hukum kepada masyarakat. Apabila kedua hal tersebut dilaksanakan atau berlangsung dengan baik, maka dapat melembagakan hukum dalam diri warga masyarakat,” ujarnya.

Praktek difusi hukum KPU yakni penyuluhan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

(IKA)