Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dugaan kolusi,korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) di Kabupaten Kepulauan Talaud tahap kedua tahun anggaran 2009 senilai Rp8.850.000.000 mulai di proses.
Diketahui bahwa proses yang dijalani saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulut melalui surat Nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024.
Andreas Sabawa selaku Ketua Forum Anti Korupsi (FRAKO) Sulawesi Utara pun menantang Kajari Talaud guna mengusut secara tuntas akan dugaan korupsi ini.
“Kami menantang pihak Kejari untuk benar-benar mengusut hingga ke akar-akanya akan masalah tersebut, dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Negara tidak akan pernah maju jika para pelaku korupsi terus melenggang bebas,” ujarnya, Minggu (13/10/2024) malam.
Sementara itu, Ronald Ginting selaku Jubir Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menyampaikan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara.
“Kami percaya kepada pihak Kejari namun kepercayaan itu akan luntur jika kemudian pihak kejari terkesan lunak dalam menangani kasus yang sedang berlangsung,” ujar Ginting.
“Sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya menunggu hasil yang sedang dilakukan oleh pihak kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, namun kami akan terus memberi tanda warning kepada pihak Kejari agar benar-benar serius mengusut kasus tersebut,” tukasnya.
(IKA)