RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Mitra, Ratahan, Selasa (29/10/2024), dan menghadirkan ketua dan anggota PPK Divisi Hukum Pengawasan di 12 kecamatan. Giat tersebut dibuka Plh Ketua KPU Mitra Aulia Syukur didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.
Dalam sambutan dan pengarahan, Aulia Syukur menjabarkan bagaimana upaya KPU Mitra menciptakan pilkada yang teratur sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sehingga dalam penerapannya, seluruh rangkaian tahapan tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” tandas Aulia.
Sementara itu, Sastro Mokoagow pun dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS.
“Ini sesuai dengan PKPU 15 tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU nomor 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan,” terang Mokoagow kepada peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, Anggota Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, Tenaga Ahli Bawaslu Ri Muh Arifin Zainal, akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.
(**)