https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Bawaslu Sulut Ungkap 24 Potensi TPS Rawan di Pilkada 2024, Apa Saja?

  • Bagikan

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rapat Koordinasi Bersama Media pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut-Hitung, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (25/11/2024).

Anggota Bawaslu Steffen S Linu SS MAP mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

“Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ujarnya.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota.

“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Ia berharap, seluruh media menjadi mitra mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

“Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, jadi mari mita sama-sama mensukseskan Pilkada ini, dengan terus berkoordinasi bersama-sama,” terangnya.

Linu pun menyampaikan 24 indikator persebaran Potensi TPS Rawan di Kabupaten/Kota, yang saat ini menjadi pengawasan Bawaslu Sulut, yakni:

1. Terdapat DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat. Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri.

2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).

3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK).

4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).

7. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

8. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

10. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.

11. Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

12. TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

13. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

14. Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu.

15. Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

16. Terdapat riwayat keterlambatan
pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

17. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

18. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll).

19. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

20. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).

21. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

22. TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.

23. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

24. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

(IKA)

  • Bagikan