Manado, BERITASULUT.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar membuka bimtek Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bagi ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Minsel, Sabtu (28/12/ 2024) di Hotel Grand Whiz Manado.
Kegiatan ini merupakan lanjutan tahap dua, yang sebelumnya dilaksanakan tanggal 17 September 2024 lalu sebagai langkah cepat dan upaya konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat regulasi yang baru.
Secara umum, dengan berlakunya UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa maka pelaksanaan dari UU tersebut menjadi mutlak dan mengikat.
Terdapat sejumlah muatan atau subtansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi ini.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024, menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa, sehingga unsur-unsur pemerintahan yang ada di desa harus memahami betul subtansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofi hingga operasional.
Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek saat ini menjadi sarana sosialisasi agar terjadi kesamaan persepsi dalam pelaksanaan undang-undang desa ini, tentunya penerapan undang-undang Desa Ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat .
Pemkab Minselelalui dinas terkait telah mengambil langkah dalam melaksanakan regulasi tersebut salah satunya dengan melaksakan pengukuhan perpanjangan nasa jabatan Hukum tua periode 2022-2030 (bersasarkan pasal 39 yang mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun), serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Minsel (pasal 56 yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan badan permusyawaratan desa menjadi delapan tahun).
Hadir narasumber antara lain Kapolres Minahasa Selatan AKBP. Arianto Salkery, peserta kegiatan adalah Hukum tua, ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Minsel.
Bupati FDW didampingi sekretaris Dinas PMD bersama Jajaran.
(TOAR)