Manado, BERITASULUT.CO.ID – DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 151/SK/DPP.PD/XII/2024 yang mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 141/SK/DPP.PD/XI/2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Ronald Sampel kepada Sherly Tjanggulung.
Surat ini dibacakan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Nicklas Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (7/1/2025) siang.
“Mencabut dan membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 27 november 2024 tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada Serly Tjanggulung dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.
“Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” kata Silangen mengutip isi surat.
Usai rapat, Ronald Sampel saat ditanyai soal pembatalan tersebut mengatakan bahwa semua karena Tuhan Yesus baik.
Dengan demikian, Sherly Tjanggulung yang tak lain adik ipar Ketua DPD Partai Demokrat Sulut Elly Engelbert Lasut (E2L) batal dilantik sebagai Anggota DPRD Sulut.
(IKA)