Siti juga menyampaikan agar Kementerian P2MI menertibkan pekerja migran yang berangkat dengan cara ilegal, yang menjadi salah faktor tingginya angka kekerasan bahkan perdagangan manusia.
Selain itu dirinya juga meminta agar pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak hanya untuk bekerja di lingkungan rumah tangga, namun juga pekerja yang memiliki kompetensi tertentu, seperti perawat dan teknisi.
Adapun berdasarkan data Kementerian P2MI hingga awal 2025, jumlah pekerja migran legal mencapai 5,3 juta orang.
Sedangkan, pekerja migran ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017, berdasarkan Survei Bank Dunia.
Jumlah pekerja migran ilegal di 2025 diprediksi melebihi jumlah pekerja legal.
Sementara itu, sekitar 90-95 persen masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia, termasuk kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia, dialami oleh pekerja migran ilegal.
(ANT)



















