Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM sementara ditangani aparat penegak hukum (APH) dan masih diperbincangkan masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah para tersangka ini bisa dibebaskan dari jerat hukum? Ini tanggapan singkat praktisi hukum Herry A Manoppo Pudi SH, Jumat (20/6/2025).
“Tentunya para tersangka ini berharap dapat dibebaskan melalui proses hukum pembuktian,” ujarnya.
Namun, ada dua hal yang harus dipahami dan dimengerti.
“Yakni pertama, fokus pada actus reus dan mens rea. Karena dalam perkara itu diduga telah terdapat pebuatan actus reus dan perbuatan mens rea,” katanya.
“Yang kedua, hindari pembuktian yang bersifat menafsirkan. Saat ini terjadi kepada para praktisi oleh karena mereka melihat dana hibah ini menunjuk pada nashak perjanjian, maka terkait akibat hukumnya tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Dan yang perlu diingatkan bahwa, peristiwa atau kasus dana hibah GMIM ini dijadikan sebagai suatu perkara karena tuntutan publik, ketentuan publik, dan hukum publik.
“Sedangkan kalau kita menunjuk pada naskah hibah itu berarti para praktisi lebih cenderung melihat pada hukum privat,” ujar advokat yang sudah menangani banyak perkara baik dalam maupun luar daerah ini.
Ia kemudia membandingkan lebih dalam terkait hibah dalam hukum privat ini dalam Bab X Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata. Di dalam ketentuan pasal-pasal hibah ini ada empat hal yang menjadi pokok pembahasan.
“Pertama, tentang ketentuan-ketentuan umum hibah. Kedua, kemampuan untuk memberikan hibah dan menerima hibah. Ketiga, cara menghibahkan sesuatu. Dan keempat, mengatur tentang pencabutan dan pembatalan hibah,” jelasnya.
“Empat hal ini sebenarnya sifatnya privat atau pribadi, bukan publik. Sedangkan kalau kita menunjuk pada ketentuan hibah yang difatnya publik maka kita akan menemukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman untuk melaksanakan hibah,” terang pemilik kantor pengacara H.A.M Pudi & Rekan ini.
Lanjutnya, ketentuan publik ini tidak berdiri sendiri, namun menunjuk pada undang-undang terkait perbendaharaan negara, undang-undang terkait keuangan negara, berdasar pada undang-undang terkait pemeriksaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Kembali lagi, harapan apakah bisa dibebaskan? Bisa, asal fokus pada actus reus dan mens read, dan hindari pembuktian yang bersifat menafsirkan,” tukas Ketua PC GEKIRA Kota Manado ini.
(DONWU)



















