Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian / Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas PlafonAnggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Senin (27/10/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaella Paruntu, Stella Runtuwene dan Royke Anter. Serta turut hadir Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
“Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulawesi Utara, antara lain disepakati bahwa rapat paripurna l DPRD dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD PROVINSI SULAWESI UTARA tahun anggaran 2026 dilaksanakan hari ini,” ujar Silangen.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD Sulawesi Utara.
“Apresiasi ini saya sampaikan atas sinergi dan komitmen yang telah ditunjukkan selama ini, dalam menyusun, membahas, mengimplementasikan, dan mengawasi setiap rencana dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semuanya dilakukan demi satu tujuan mulia, yaitu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan KUA-PPAS yang kita laksanakan dan bahas pada setiap tahun berjalan adalah untuk menentukan arah pembangunan dan anggaran tahunyang akan datang. Tahapan ini menjadi penting dan strategis, yang nantinya dapat menghadirkan pedoman komprehensif, untuk keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah dan DPRD Sulut, dapat mengambil peran yang optimal dalam setiap pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.
“Orientasi kita harus demi kelancaran pembangunan tahun 2026, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Utara,” katanya.
Selain itu, Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran2026 ini berpijak pada landasan perencanaan yang telah kita tetapkan bersama.
Menurutnya, Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029, dalam rangka kita Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Sebagai langkah perwujudan visi tersebut, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2026 mengusung tema: “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tema ini menjadi arah utama kebijakan anggaran kita di tahun 2026, yang kemudian diwujudkan melalui 8 (delapan)arah kebijakan prioritas, yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengembangan SDM.
2. Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
3. Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian, Perikanan, dan UMKM.
4. Peningkatan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
5. Pengembangan Pariwisata dan Budaya Berbasis Kearifan Lokal.
6. Stabilisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
7. Pemenuhan Energi yang Berkelanjutandan Berwawasan Lingkungan.
8. Peningkatan Ekonomi dan Investasi Daerah.
Adapun sasaran dan indikator makro pembangunan daerah yang ingin dicapai pada tahun 2026, yang merupakan manifestasi dari tema dan prioritas RKPD ini, antara lain:
1. Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan mencapai kisaran 6,05 – 7,05%.
2. Inflasi ditargetkan tetap terjaga padaangka 3 ± 1%.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diharapkan dapat ditekan hingga direntang 5,53 – 4,86%.
4. Tingkat Kemiskinan ditargetkanmenurun signifikan menjadi 5,82 -5,42%.
5. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)ditargetkan mencapai 77,06.
6. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditargetkan meningkat menjadi 78,88.
“Target-target ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus mengakselerasi pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Lanjutnya, meskipun KUA-PPAS 2026 berpijak pada RKPD 2026, sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat disampaikan bahwa dokumen ini telah disesuaikan secara substantif.
“Penyesuaian ini dilakukan mengingatadanya penurunan drastis dana transferdari Pemerintah Pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD 2026,” katanya.

Pada kondisi ini, tentunya harus bersikap realistis. Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar Rp593,9 Miliar atau 25,5% dibanding tahun 2025. Penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting,
1. Penghapusan total Dana AlokasiKhusus (DAK) Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan konektivitas.
2. Pengurangan yang signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan penggunaannyamaupun yang ditentukan penggunaannya seperti DAU Pendidikan dan DAU Kesehatan. Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi ataudihapus.
3. Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH),sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional, serta keempat penghapusan insentif fiskal daerah.
Selain itu, mekanisme intercept DAU tetap berlaku sebagai konsekuensiatas kewajiban pembayaran pinjamaninfrastruktur strategis kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukan guna memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskalyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah.
“Kondisi fiskal yang terbatas ini menuntut kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tanpa mengorbankan komitmen kita terhadap pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas pembangunan,” jelasnya.
Untuk itu, dalam menghadapi tantangan fiskal yang ketat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap teguh padakomitmen, antara lain:
✓ Menjaga kelangsungan pelayanandasar di bidang pendidikan, kesehatan,infrastruktur, dan perlindungan sosial. Alokasi anggaran infrastruktur jugadiperuntukkan terhadap fasilitasOlahraga, dan sebagainya.
✓ Mengalokasikan gaji dan tunjanganASN secara penuh, termasuk gajiPPPK, yang akan dipenuhi melaluirealokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)dan efisiensi belanja non-prioritas.
✓ Mengoptimalkan Pendapatan AsliDaerah (PAD) melalui intensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset, danpeningkatan kinerja BUMD.
✓ Memastikan kepatuhan terhadapketentuan earmarking, seperti alokasipajak rokok untuk kesehatan dasar danPajak Kendaraan Bermotor (PKB) untukpembangunan jalan, sebagai bentuktanggung jawab fiskal yang akuntabel.
✓ Mengalokasikan belanja dalamrangka pemenuhan SPM sertaberupaya memenuhi alokasi anggaranmandatory spending.
✓ Mengalokasikan belanja untukmemenuhi kebutuhan operasionalkantor yang bersifat mengikat (fixedcost), termasuk kewajiban terhadappihak ketiga yang sudah di audit/reviuoleh APIP.
✓ Mengalokasikan anggaran terkaitpemenuhan Universal HealthCoverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), serta
✓ Mendorong kolaborasi pendanaan lintas sumber, termasuk KerjasamaPemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Corporate Social Responsibility (CSR), dan sinergi vertikal-horisontal, gunamempercepat pembangunan meskidalam keterbatasan anggaran.

Selain komitmen itu, belanja daerah secaraumum diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan delapan prioritas pembangunan sesuai tema RKPD Tahun 2026.
Namun, dengan keterbatasan fiskal yang ada, upaya yang akan dilakukan adalah memperluas sinergi vertikal dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendorong pendanaan infrastruktur strategis melalui APBN, serta kolaborasi horizontal dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan keselarasan program dan pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah.

Skema keuangan KUA-PPAS Tahun 2026 secara ringkas dapat saya jabarkan sebagai berikut:
✓ Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
✓ Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
✓ Pembiayaan Daerah terdiri dari:
– Penerimaan Pembiayaan sebesarRp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
– Pengeluaran Pembiayaan sebesarRp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
“Kita pahami KUA dan PPAS 2026 ini bukan sekadar dokumen teknis,melainkan manifestasi komitmen politikdan tanggung jawab moral pemerintah provinsi untuk menjaga keseimbangan fiskal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat meski dalam keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Dengan segala keyakinan, komitmen dan semangat membangun, ia berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif oleh alat kelengkapan dewan yang terhormat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Marilah kita jadikan keterbatasan fiskal ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif. Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, saya yakin kita akan mampu mengawal KUA-PPAS 2026 ini menjadi APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan mendasar masyarakat Sulawesi Utara,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen mengatakan bahwa tahapan selanjutnya untuk Pembahasan KUA PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026, akan dibahas oleh badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) provinsi Sulawesi utara.
Hal ini sesuai amanat peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan DPRD provinsi sulawesi utara nomor 1 tahun 2021 Tentang tata tertib DPRD, bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Dilakukan oleh TAPD Bersama Banggar.
Pembahasan tersebut merupakan tahapan penting dalam Siklus penganggaran daerah yang bertujuan untuk Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan Kemampuan keuangan daerah serta prioritas program yang Akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Dalam proses ini, Diperlukan kebijaksanaan, kehati-hatian, dan rasa tanggung Jawab yang tinggi agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.
Prinsip ini sejalan dengan Firman Tuhan dalam Amsal 21:5 “rancangan orang rajin semata-mata mendatangkan kelimpahan, tetapi setiap orang yang tergesa-gesa hanya akan mengalami kekurangan.”
“Ayat tersebut mengingatkan bahwa setiap perencanaan harus dilakukan dengan cermat dan penuh pertimbangan, agar hasil yang dicapai membawa manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan semangat tersebut, pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026 diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab moral dan spiritual dalam mengelola sumber daya daerah demi kemajuan bersama,” ujar Silangen.
(ADVERTORIAL)



















