Kasus Pembunuhan di Ratatotok, 3 Pelaku Baru Ditangkap, Polres Mitra Kantongi Identitas Pelaku Lainnya

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Polres Minahasa Tenggara (Mitra), baru-baru ini berhasil menangkap 3 pelaku lain dalam kasus pembunuhan di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) Bronjong, Kecamatan Ratatotok, yang terjadi pada Sabtu (20/12/2025), tahun lalu.

Para pelaku yang diamankan yakni berinisial FR, AS dan A. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka menjadi 13 orang sampai saat ini.

“Dari ketiga tersangka baru tersebut, 1 orang berhasil kami tangkap di daerah Tomohon dan dilakukan tindakan tegas terukur karena tidak koperatif. Sedangkan 2 orang lainnya menyerahkan diri,” ungkap Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya.

Kapolres Handoko Sanjaya, menambahkan, selain 13 tersangka yang sudah berhasil diamankan itu, ada beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Handoko Sanjaya kembali mengungkapkan bahwa, Sat Reskrim saat ini sudah mengantongi identitas para pelaku. Ia pun menegaskan kepada para pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut untuk segera menyerahkan diri secara sukarela, sebelum ditangkap dan dilakukan tindakan tegas.

“Seluruh personel Polres Mitra terus bekerja keras untuk menangkap pelaku yang masuk dalam DPO ini. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan keadilan terwujud,” tegas Kapolres Handoko Sanjaya.

Ia menegaskan, Polres Mitra tidak akan main-main dalam menangani kasus ini dan memastikan akan mengungkap peristiwa yang telah merenggut 3 nyawa itu.

“Kasus pembunuhan di Ratatotok terus kami kembangkan lewat proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami tidak akan main-main dalam menangani kasus ini,” janjinya.

Handoko Sanjaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan informasi terkait kasus ini dan memberikan dukungan kepada Polres Mitra dalam penanganan kasus tersebut.

(HENGLY)

Exit mobile version