GSVL-Mor hadiri upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, ini pesan Jaksa Agung

Walikota Manado GS Vicky Lumentut didampingi istri Julyeta Rutuwene yang juga Rektor UNIMA, dan Wawali Manado Mor D Bastiaan, foto bersama Kajati Sulut Iqbal Arief, usai upacara pagi tadi.

MANADO, BERITASULUT.CO.ID – Dua pemimpin Kota Manado, Walikota DR GS Vicky Lumentut (GSVL) dan Wakil Walikota Mor D Bastiaan SE, menghadiri upacara ulang tahun Kejaksaan RI atau Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, di Lapangan Sparta Tikala, Jln Balaikota Manado, Senin (22/07/2019) pagi.

Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH MH dalam sambutannya menekankan tentang peningkatkan pengabdian Kejaksaan demi kemajuan keunggulan dan keutuhan Negeri.

Hadir juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Ketua DPRD Sulut Andrei Anggouw, Rektor Universita Negeri Manado (UNIMA) Prof Ir Julyeta PA Runtuwene MS DEA, Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bonne, serta sejumlah Kepala Daerah dan Forkompinda di Sulut.

Penegak hukum harus turut membangun dunia usaha

Dari Jakarta, Jaksa Agung M Prasetyo meminta agar jajarannya mempertimbangkan dampak dari segala penegakan hukum yang dilakukan. Prasetyo berharap tindakan hukum para jajarannya tidak memberi pengaruh buruk bagi pertumbuhan ekonomi.

Awalnya Prasetyo menyebut saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi itu disebut Prasetyo dapat berdampak pada upaya pemerintah yang tengah menarik investor.

“Dengan adanya fenomena tersebut, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu turut serta membangun keyakinan dunia usaha, para pelaku ekonomi, dan masyarakat bahwa persoalan kepastian hukum selalu mendapat perhatian dan perbaikan sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan akan menghalangi dan menyulitkan usaha dan investasi yang akan dijalankannya,” kata Prasetyo saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (22/07/2019), dilansir dari detikcom.

Ditegaskannya, harus pula dipastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan penegakan hukum yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan yang benar.

“Harus memperhatikan outcome dan dampak yang kemungkinan timbul yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tukas Prasetyo.(DONWU/DETC)