Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja serahkan santunan ahli waris laka lantas di Bantul

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

“Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam, karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait,” ujar Dewi.

Jasa Raharja juga mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut, dan juga pihak rumah sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

“Tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Satuan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” katanya.

Lanjut Dewi, khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 Juta.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” jelas Dewi.