Manado, BERITASULUT.CO.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Pasca penetapan 5 tersangka tersebut, Polda Sulut pada hari ini Selasa (8/4/2025) memanggil Steven Kandouw (SK) untuk dimintai keterangan.
Ia diperiksa penyidik Tipikor di Mapolda Sulut mulai Pukul 10.00 Wita, dan selesai sekitar Pukul 20.55 Wita atau kurang lebih 11 jam menjalani pemeriksaan dengan begitu banyak pertanyaan yang diajukan.
Saat dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan, Steven Kandouw tak sungkan menjawab beberapa pertanyaan wartawan.
“Dana hibah,” ujar Steven dengan senyuman khasnya kepada wartawan meskipun belum diajukan pertanyaan. Ia tahu kalau pertanyaan akan menjurus ke dana hibah GMIM tersebut.
Ia kemudian menjelaskan alasannya dipanggil Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait danah hubah GMIM ini.
Pertama sebagai Pemerintah Provinsi Sulut, dimana diketahui Steven Kandouw merupakan Wakil Gubernur Sulut periode 2016-2021 dan 2021-2025.
Kedua sebagai Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, dimana diketahui ia merupakan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Diakonia (PSDD) periode 2022-2027.
“Saya ada dua (kapasitas), sinode dan pemerintah,” ucapnya, seraya berujar bahwa banyak sekali pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kemudian ditanya soal pro dan kontra terkait penetapan tersangka, dimana salah satunya adalah HA oknum Ketua BPMS GMIM, Steven menghimbau semua menghormati proses hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan, ada fakta hukumnya, polisi tidak gampang menetapkan tersangka. Jadi kita ikuti saja, hormati proses hukum,” pesan Steven.