Viral oknum pejabat Pemkot Manado “dipaksakan” eselon II, Kepala BKPSDM: Saya sudah ingatkan beliau

Kantor Walikota Manado.

Manado, BERITASULUT.co.id – Dugaan adanya oknum pejabat di Pemkot Manado yang dipaksakan menempati salah satu pos jabatan eselon II, menjadi viral dan menuai reaksi sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) di Pemkot Manado.

Hal ini terkait dugaan ada oknum pejabat yang dilantik sekitar Januari 2022 lalu menempati jabatan eselon II.

Padahal oknum ASN tersebut masih tercatat sebagai pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan berprofersi sebagai dosen di salah satu universitas negeri terkemuka di Sulawesi Utara (Sulut) ini.

Oknum dosen tersebut saat diperbantukan di Pemkot Manado masih berstatus pangkat III C, dan saat ini oleh Pemkot Manado menjadi IV C sebagai pejabat eselon II, tapi bukan melewati proses kenaikan pangkat dosen atau pegawai Kemendikbud Ristek.

Atas hal itu, kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) pun disebut mengeluarkan kebijakan blunder dalam mengisi kabinetnya, khusus pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Manado Donald Supit membenarkan jika oknum pejabat eselon II tersebut masih tercatat PNS Kemendikbud Ristek dan diperbantukan di Pemkot Manado.

Ia pun memberi contoh beberapa pejabat dengan status diperbantukan, semisal mantan Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri.

“Sama dengan ibu Yanti Putri, dulunya diperbantukan sebagai Kabag Hukum. Namun sekarang beliau sudah kembali ke institusi induknya sebagai jaksa (pegawai kejaksaan),” ujarnya Selasa (26/7/2022), dilansir dari manadoline.com.

Supit kemudian mengatakan kalau okun pejabat yang bersangkutan sudah diingatkannya agar segera mengurus mutasi status ASN Kemendikbud Ristek ke BKN.

“Saya sudah ingatkan beliau untuk mutasi. Dan sejak saya jabat Kepala BKSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah ini,” katanya.