Jakarta, BERITASULUT.co.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5 Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ini diduga terjadi karena sebuah truk container mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Bahkan PT Jasa Raharja langsung turun tangan dengan memberikan jaminan santunan kepada seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun korban yang dirawat di rumah sakit.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun lukaluka.
“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.