Dalam penyerahan santunan tersebut, Dewi didampingi pejabat Jasa Raharja antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hervanka dan Kepala Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah.
Turut hadir perwakilan Pemkot Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru, dan pihak Kepolisian setempat.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5 Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, pada Rabu (31/8/2022) kemarin pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka.
Setelah mendapat informasi perihak kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat perawatan korban guna melakukan pendataan korban.
Dengan respons yang cepat, santunan Jasa Raharja bisa diserahkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
(bsc)