Manado, BERITASULUT.co.id – Beberapa hari terakhir ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado di sejumlah kecamatan.
Ada empat Ranperda yang sementara disusun dan disosialisasikan sekaligus, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah.
Seperti yang dilakukan Selasa (11/10/2022) pagi tadi, dilakukan sosialisasi di Kecamatan Tikala, dihadiri Pimpinan DPRD Kota Manado dan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Manado, serta dihadiri Sekda Kota Manado Micler Lakat.
Khusus untuk Ranperda Pajak Daerah, Sekda Micler Lakat berujar bahwa nantinya pajak daerah akan lebih diatur, karena menyangkut kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Ranperda Pajak Daerah akan sangat baik dalam pengaturan kontribusi wajib pajak, yang dampaknya sangat baik tentunya kepada masyarakat Kota Manado itu sendiri,” katanya kepada BERITASULUT.co.id.
Dan secara umum, Sekda Micler Lakat berharap empat ranperda ini kelak ditetapkan menjadi perda akan sangat bermanfaat kepada masyarakat.
Hadir juga dalam sosialisasi ini sejumlah pejabat Pemkot Manado, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
(donwu)


















