RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupatan Minahasa Tenggara (Mitra), turun lapangan memastikan jaminan kesejahteraan serta keselamatan para pekerja di perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Ratatotok.
Kapala Dinas Nakertrans Mitra, Nova Tarumingkeng menjelaskan, selain memastikan hal tersebut, pihaknya juga ingin mengecek langsung apakah pihak perusahaan menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Diantaranya, apakah perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan. Perjanjian kerja bersama yang sudah di daftarkan lembaga kerja sama (LKS),” jelas Tarumingkeng, Rabu (2/8/2023).
Lanjut Tarumingkeng, pihaknya juga mengecek apakah perusahaan tambang telah melakukan pembayaran upah sesuai UMP/UMK. Serta perusahaan telah terdaftar dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja.
“Apakah perusahaan telah menyusun struktur skala upah?. Telah melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan atau belum?,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perlu juga dipastikan apakah perusahaan telah membentuk panitia pembinaan K3. Dan telah diterapkannya norma K3 atau tidak?.
“Data ini yang kemudian penting diketahui, dan diisi pihak perusahaan dalam form isian bagi perusaan dalam penyusunan data base ketenagakerjaan,” pungkasnya. (HENGLY)