Bawaslu Manado Minta Parpol Peserta Pemilu Turunkan Baliho

  • Bagikan
Abdul Gafur Subaer.

Manado, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado meminta partai politik (Parpol) untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Manado lewat surat himbauan atau pencabutan alat peraga kampanye nomor 585/PM.00.01/K.SA-14/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko, Jumat (20/10/2023).

Dalam surat tersebut lewat dasar hukum UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 20 Tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran sengketa proses, Perbawaslu 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 15 tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan diatas Bawaslu Manado menghimbau kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kota Manado untuk menurunkan atau mencabut alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Anggota Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa parpol peserta pemilu tahun 2024 untuk taat aturan.

“Kami menghimbau parpol peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK yang sudah dipasang. Nanti saat masuk tahapan kampanye baliho tersebut bisa dipasang kembali,” ujar Gafur.

Mantan Komisioner KPU Manado ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Manado untuk melakukan pencopotan apabila ada peserta pemilu yang tidak taat aturan terkait APK.

Diketahui, beberapa titik di sudut Kota Manado penuh dengan APK atau baliho yang dinilai telah melanggar aturan.

(toar)

I
Baca Juga:  NasDem matangkan Konvensi Capres 2024, Paloh: Cari partner yang cocok
  • Bagikan