Manado, BERITASULUT.CO.ID – Pengembang dan vendor proyek reklamasi pantai di Boulevard II Kota Manado, tepatnya di Karangria-Tumumpa, Kecamatan Tuminting, menegaskan tetap membuka pintu damai dengan salah satu warga pasca aksi penolakkan.
Pihak PT Manado Utara Perkasa (MUP) pun memenuhi undangan Polsek Tuminting untuk melakukan mediasi upaya damai dua belah pihak, Selasa (11/2/2025) dimulai sekira pukul 13.15 WITA.
Upaya mediasi digelar di ruang Kapolsek Tuminting Dr H Ronald Varit Sabaja SH MH dihadiri tokoh agama GMIM Sion Sindulang 1 Pdt Lendy Umboh, Pemkot Manado dengan Lurah Karangria, Ketua Lingkungan IV, Lurah Sindulang 1, dan Babinsa juga Kasatreskrim Polres Manado.
Diketahui, konflik antara warga nelayan dan pekerja pihak ketiga di proyek area reklamasi di Kecamatan Tuminting tersebut berujung saling tarik pagar terbuat dari seng.
Akibatnya baik warga Johanis dan pekerja Veky mengalami luka di tangan dan sama-sama melakukan laporan ke pihak kepolisian.
Kendati sudah ada penetapan tersangka dari Polsek Tuminting terhadap warga kontra pekerja pagar di reklamasi tersebut, pihak pengembang reklamasi PT MUP berulang kali berupaya menempuh jalur damai agar kedua belah pihak bisa kembali berangkulan yang dimediasi Polsek Tuminting.
“Saya sangat berharap agar kedua belah pihak bisa sepakat berdamai agar tidak ada lagi dendam,” ujar Pdt Lendy Umboh.
(DONWU)