Polres Mitra Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pencurian di Ratatotok, 4 Terduga Ditangkap

Press Release Polres Mitra dipimpin Kapolres AKBP Handoko Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kasi Humas IPDA Hanny Kawalo serta Kapolsek Ratatotok IPDA Tengku Said Hafiz, pada Selasa (4/11/2025)

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepolisian Resor (Polres), Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan serta menangkap empat orang terduga pelaku, yakni VR (21), BK (28), JM (20) dan DL (22).

Melalui Press Release di Mako Polres Mitra, Selasa (4/11/2025), Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, menjelaskan bahwa, satu orang terduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan terduga lainnya merupakan kasus pencurian dengan kekerasan.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis samurai, satu parang, satu parang cakram bergerigi, satu senjata angin laras panjang dan satu airsoft gun serta dua buah handphone,” ungkap Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kasi Humas IPDA Hanny Kawalo serta Kapolsek Ratatotok IPDA Tengku Said Hafiz.

Handoko Sanjaya menguraikan, pertama kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan senpi rakitan, terjadi pada 10 Oktober. TKP-nya di perkebunan Tombas Ratatotok milik korban bernama Andre. Dalam aksinya, terduga pelaku inisial VR menembakan senapan angin ke arah korban sebanyak 4 kali.

“Satu tembakan menembus mantel dan mengikis mengenai bahu kanan korban sehingga mengakibatkan luka lecet,” urai Handoko Sanjaya.

Sementara untuk kasus kedua soal pencurian dengan sajam (curas) terjadi dua kali dengan TKP yang sama di perkebunan Limpoga Ratatotok, pada 25 September dan sekitar bulan Oktober. Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku inisial VR, BK, JM dan DL, berhasil di tangkap pada 26 Oktober.

Para pelaku sendiri dijerat Pasal 531 ayat (1) KUHP untuk penganiayaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP untuk curas. Ancaman hukuman penjara yang menanti para terduga lebih dari lima tahun.

Kapolres Handoko Sanjaya memastikan, akan terus melakukakan pengembangan terkait kasus-kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan apakah ada pelaku-pelaku lain. Ia pun menegaskan, proses hukum berjalan tuntas dan tidak ada ruang bagi kriminalitas bersenjata di wilayah hukum Minahasa Tenggara.

(HENGLY)