Gubernur YSK Pertahankan Nama RS ODSK, Ini Alasannya

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Fraksi PDI Perjuangan memberikan pernyataan sikap terhadap wacana perubahan nama Rumah Sakit ODSK (Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga) Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Berty Kapojos di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, dalam rapat paripurna di DPRD Sulut, Kamis (3/7/2025).

Berty Kapojos membacakan pernyataan sikap dari Fraksi PDIP, dimana dikatakanya bahwa nama ini tidak merujuk pada nama pribadi, melainkan lahir dari semangat kolektif masyarakat yang menginginkan fasilitas kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkualitas.

“RS ODSK adalah hasil dari kebijakan yang dirancang dengan keberanian dan komitmen pemimpin daerah, sebagai wujud nyata dari harapan rakyat. Nama tersebut memiliki makna simbolik yang merekam sejarah, visi, dan semangat pengabdian dalam membangun pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Lanjutnya, mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah ODSK.

“Penamaan ini telah melalui proses yang sah, transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan administratif. Perubahan nama rumah sakit tanpa dasar yang kuat secara filosofis, yuridis, dan etis, dapat menimbulkan kesan bahwa sejarah dan kontribusi masa lalu diabaikan. Nama bukan sekadar label, tetapi bagian dari memori kolektif masyarakat, yang
seharusya dihormati dan dijaga,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, dengan tegas Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengatakan bahwa RS yang ada saat ini masih RSUD jadi masih dalam posisi seperti itu.

“ODSK itu bukan sebuah nama, tapi simbol itu tetap kita jaga. Kami berkomitmen tidak akan merubah,” terangnya.

Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh pejabat lama, tentunya sebagai gubernur dan Wakil gubernur akan melanjutkan.

“Nama ini sudah booming, nanti kalau ganti nama masyarakat nanti bingung,” ujarnya.

(IKA)