RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan karena kebisingan knalpot brong, Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut.
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mitra langsung bergerak cepat melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sehingga pada hari Rabu (3/9/2025), terpantau Kasat Lantas AKP Nicky Pondalos menerjunkan seluruh personel Sat Lantas melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Ratahan.
“Razia ini dilakukan dalam rangka operasi dan turjawali rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah-wilayah yang rawan gangguan knalpot brong. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang knalpot bising ini,” ujar Kasat Lantas AKP Nicky Pondalos.
Kasat Lantas Nicky Pondalos menerangkan, pihaknya telah melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan memberikan tindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot.
Ia mengatakan, penindakan knalpot brong oleh Sat Lantas Polres Mitra ini merupakan upaya untuk meminimalisir gangguan kebisingan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Hal ini jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelas Kasat Lantas.
AKP Nicky Pondalos pun menghimbau seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tidak menggunakan knalpot brong tersebut demi kenyamanan masyarakat umum maupun pengguna jalan dalam berlalu lintas sembari meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot brong.
(HENGLY)



















