Berikut isi surat tersebut:
Manado, 5 Juli 2021.
Kepada
Yth: Sdr.Walikota Manado
di Manado
Tabea, Pagi Bae.
Izin menyampaikan info terkait pengalaman kami dalam mengurus pemakaman pasien salah satu rekan Anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), pasien Covid-19 yang berdomisili dil uar Sulawesi Utara (Sulut), Sdr. A.
1. Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WITA di RSUP Kandou, Manado. Direncanakan pemakaman pada Minggu, 4 Juli 2021 pada pukul 07.00 WITA.
2. Atas permintaan salah satu oknum BPBD Manado jadwal pemakaman diundur dikarenakan butuh waktu dari DLH Manado (Sie. Pertamanan dan Pemakaman) menyiapkan liang lahat.
3. Kami telah bersama salah satu Pengurus KAGAMA Sulut, Ketua Dewan Pakar, Sdr. FK (kebetulan anggota DPRD Sulut) telah ada di lokasi Pemakaman Milik Pemerintah Kota Manado sekitar jam 07.30 WITA.
4. Pada sekitar jam 08.00 WITA pihak DLH dalam hal ini Kasie Pertamanan dan Pemakaman, Ibu Bujung, berserta sekitar 14 THL Pertamanan menyiapkan 5 liang lahat guna prosesi pemakaman beberapa pasien yang meninggal. Menjelang siang proses penyiapan selesai dengan dipantau langsung Kepala DLH Manado.
5. Jenazah rekan kami, Sdr. A, belum bisa didatangkan dari RSUP Kandou Manado dikarenakan belum ada petugas urusan pemakaman di lokasi pemakaman. Posisi jam waktu itu telah 12.00 WITA. Menurut informasi kekurangan tenaga yang akan menangani di lokasi pemakaman.
6. Seiring menunggu kepastian adanya petugas pemakaman, sekitar jam 13.00 WITA kami memutuskan mengambil waktu makan siang.