Tujuan seleksi terbuka untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 103 ayat (3), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi dilaksanakan panitia bersama dengan assessor independent untuk penilaian kompetensi (assessment test).
Untuk peserta seleksi terbuka terdiri dari 28 pejabat administrator yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan kegiatan seleksi terbuka terdiri dari 4 tahapan, yaitu seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak (25 November s/d 4 Desember 2021), Assessment Test (6 Desember 2021), tes penulisan makalah (7 Desember 2021), tes wawancara (13-14 Desember 2021).
Seleksi terbuka dilaksanakan guna mengisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Asisten Administrasi Umum.
(toar)



















