Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka langsung mendapat santunan dari Jasa Raharja.
“Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Dikatakannya, lecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi.
“Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017,” ungkapnya.
Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” kata Rivan.
Ke depan, kata dia, sebagai salah satu langkah antisipasi Jasa Rahajra menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk diaplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan.
“Sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan,” ujarnya.
(bsc)