RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Helga Mosey, mengingatkan para hukum tua (Kumtua) tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas serta kebijakan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh kumtua, bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang bisa diproses secara hukum bahkan mengarah ke tindak pidana. Jadu jangan sampai melampaui kewenangan,” kata Mosey.
Ia kembali menegaskan, hukum tua harus menghindari penyalahgunaan wewenang karena bakal berdampak buruk dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Sebab aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang kewenangannya sudah diatur regulasinya. (HENGLY)



















