Hore…. Gaji PNS resmi naik! Ini rincian gaji terendah dan tertinggi hingga tunjangan

Berikut 5 tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.

Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp5.361.800.

2. Tunjangan Istri atau Suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.