Yang pasti, Pansus DPRD menjamin Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan dibahas cepat namun tepat.
“Kita berharap tidak lama, kita targetkan pekan depan sudah selesai pembahasannya dan segera diperdakan,” kata Kawalo didampingi Sekretaris Pansus Frederik Tangkau.
Hadir dalam rapat ini, selain para personil Pansus DPRD, juga dari Pemkot Manado antara lain Kepala Dinas Pariwisata Esther Mamangkey dan jajarannya, Kabag Hukum Eva Pandensolang, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan perwakilan Satpol PP.
Kemudian perwakilan pelaku usaha pariwisata, baik hiburan malam, café hingga spa. Juga perwakilan Polresta, Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
(donwu)



















