“Teguran saya tak diindahkan. Mereka malahan terus bekerja untuk menghancurkan pondasi cakar ayam tersebut. Meski sudah diberitahu jika objek tersebut merupakan barang bukti perkara yang saat ini sudah dalam pengawasan Polda Sulut. Mereka hanya menjawab jika mereka hanyalah orang suruhan,” ungkap Howan.
Dengan kejadian ini, Nancy Howan sebagai Pihak Pelapor berharap agar Polda Sulut sesegera mungkin menindaklanjuti laporannya, serta segera memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Apalagi, kejadian ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pada Bulan Maret tahun 2022 lalu. Dan upaya mereka diulang lagi pada Sabtu (7/1/2023) ini.
“Untuk itu, saat ini kami berharap adanya kepastian hukum dari laporan kami. Sebab, sudah bergulir hampir 3 tahun terhitung sejak laporan kami masuk ke Polresta Manado pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, dan saati ini sudah ditarik ke Polda Sulut,” ungkap Howan.
“Kami juga sangat berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto memberikan atensinya terkait masalah ini, karena sudah terlalu lama bergulir dan telah menyita banyak waktu dan tenaga kami,” pintahnya.
Diketahui, kasus penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado, tepatnya di lokasi eks Rumah Makan Dego-Dego dengan pemilik MT sebagai terlapor, dengan pelapor Nancy Howan melalui Laporan nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, tentang dugaan penyerobotan tanah telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.
Bahkan sempat menjadi perhatian Kompolnas RI lewat surat nomor 1740A/Kompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut.
(donwu)



















