Manado, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang II bertempat di Grand Kawanua Convention Center (GKCC), Kairagi, Kota Manado, 28-30 Agustus 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh 749 peserta dari 25 KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir beserta anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan August Mellaz, dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima.
Hasyim menyampaikan bahwa setidaknya sampai saat ini, secara nasional ada 77 perkara yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Dimana dalam sengketa-sengketa dan pelanggaran administrasi, KPU selalu menjadi termohon di Bawaslu,” ujarnya.
Dikatakannya, apabila ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU sebagai pihak tergugat. Dan kemudian kalau ada sengketa hasil, KPU sebagai termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk kasus orang per orang, personil KPU kalau diduga melakukan pelanggaran kode etik, menjadi teradu di DKPP,” ungkapnya.
Dalam situasi tersebut, Hasyim menekankan agar seluruh Anggota KPU harus selalu siap dan bekerja berlandaskan asas profesional, cermat, berdasar hukum, akuntabel, tepat waktu dan transparan, serta dapat memanfaatkan rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk saling berbagi informasi.



















