RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Setelah bencana banjir dan tanah longsor melanda beberapa wilayah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Kamis (6/6/2024), pemerintah kabupaten bergerak cepat dengan menetapkan status tanggap darurat.
Bencana yang terjadi akibat cuaca ekstrem, termasuk curah hujan tinggi disertai angin kencang, guntur, dan petir, telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan korban jiwa di Kecamatan Belang dan Ratatotok.
Dalam menanggapi situasi tersebut, Pemkab Mitra mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kabupaten Mitra. SK tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 20 Juni 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos, yang memimpin rapat koordinasi didampingi Asisten 2 Arnold Mokosolang, diruang kantor sekda, Jumat (7/6/2024), menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mempertimbangkan beberapa hal, termasuk perkiraan cuaca dari BMKG.
“Akibat cuaca ekstrim ini, insfrastruktur rusak dan menimbulkan korban sehingga perlu penanganan cepat, tepat, dan terpadu,” ungkap Lalandos.
Penjabat Bupati Mitra, Ronald Sorongan, mengungkapkan keprihatinannya atas musibah yang menimpa wilayahnya. “Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk mengambil langkah cepat dan konkrit dalam mengatasi musibah ini,” ujar Sorongan.
Ia juga mengimbau seluruh warga Kabupaten Mitra untuk tetap waspada menghadapi cuaca ekstrem yang masih berlangsung.
Selain penetapan status tanggap darurat selama 14 hari, Pemkab Mitra juga telah mengerahkan personel dan peralatan lintas sektoral untuk membantu warga yang terdampak banjir.
“Kami berharap warga tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang demi keselamatan bersama,” tutup Sorongan. (***)