Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/6/2024).
Dua Ranperda yang dimaksud yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Dr Victor Mailangkay SH MH dan Raski Mokodompit SH, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw (SK).
Silangen mengatakan, rapat ini dige;ar setelah mengikuti dengan seksama atas penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi-fraksi serta hasil pembicaraan bersama TAPD Pemprov Sulut.
Sebelumnya, Banggar DPRD Sulut menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan dengan TAPD Pemprov Sulut yang dibacakan oleh Amir Liputo.
“Maka kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Silangen.
Karena telah disetujui, DPRD Sulut langsung menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut 2023 menjadi Perda.
Selanjutnya, penyampaian Pansus DPRD Sulut terkait Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 yang dibacakan oleh Nick Lomban.
“Setelah kita mengikuti dengan saksama penyampaian laporan dari Pansus DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan bersama perangkat daerah Peovinsi Sulut, maka kami menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulut,” kata Silangen.
Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK) dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sulut atas kerjasama dan komitmennya dalam menjalankan tugas konstitusional untuk membahas dan mengesahkan kedua Ranperda ini.
“Proses yang telah kita lalui bersama ini tentu bukanlah hal yang mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang sama untuk memajukan daerah, kita mampu menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.
Lanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat Sulut.
“Disini kita dapat melihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan
serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan kepada kita,” ungkapnya.
Selain itu, Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 menjadi langkah strategis kita dalam mempersiapkan arah pembangunan industri di masa depan.
“Dengan adanya peraturan ini, kita berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing industri lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wagub SK.
Hadir dalam rapat ini antara lain para Anggota DPRD Sulut, Sekprov Sulut Ir Steve Keppel dan sejumlah pejabat Pemprov Sulut, serta Forkopimda Sulut.
(ADV)