Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kabupaten/Kota se-Sulut, Ini Tujuannya

Pimpinan Bawaslu Sulut, Steffen Linu.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) resmi meluncurkan “Posko Kawal Hak Pilih” secara serentak di seluruh kabupaten/kota, Rabu (26/6/2024).

Posko ini dibentuk untuk masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Masyarakat diminta dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor pengawas pemilu pada semua tingkatan. Mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan, ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat,” ujar Pimpinan Bawaslu Sulut Steffen Linu saat meluncurkan posko ini didampingi Sekretaris Aldrin Christian dan pejabat struktural Bawaslu Sulut di Kantor Bawaslu Sulut, Jln Sam Ratulangi Manado, Rabu (26/6/2024).

Tujuan dari posko ini, lanjut Linu, adalah untuk memastikan bahwa setiap warga tidak kehilangan hak pilihnya selama proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada.

“Pembentukan posko ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan permasalahan terkait data pemilih, seperti ketidaksesuaian identitas atau pemilih yang seharusnya terdaftar tetapi tidak masuk dalam DPT,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut ini.

Selain dapat melapor langsung di kantor Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kecamatan, masyarakat juga dapat menggunakan media sosial untuk menyampaikan laporan mereka kepada Bawaslu.

“Proses pengawasan ini dijalankan sebagai bagian dari rangkaian pengawasan kawal hak pilih yang berlangsung mulai hari ini hingga 27 November 2024 mendatang,” terangnya.

Kegiatan ini meliputi peluncuran Posko Kawal Hak Pilih baik secara online maupun offline di setiap kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penyelenggaraan siaran media dan konferensi pers untuk memastikan kesiapan dalam penyusunan DPT untuk Pilkada tahun 2024.