Zulkifli Densi Ungkap Temuan Bawaslu dan Laporan Saat Pemilu 2024, Ada yang Tidak Teregistrasi

Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi memberikan beberkan hasil temuan dan laporan yang terjadi di Pemilu 2024 dalam Rakorev Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulut.

Minut, BERITASULUT.CO.ID – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulut, yang digelar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, bertempat di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut), 28 Juni-30 Juni 2024.

Pada kesempatan itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi membeberkan hasil temuan dan laporan yang terjadi dalam Pemilu 2024 di Sulut.

“Ada 20 temuan yang ada di provinsi, dimana dari 20 temuan itu kemudian ada laporan sebanyak 86 di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya, Jumat (28/6/2024) malam.

Dari laporan itu yang teregistrasi itu ada 62 laporan, sementara 44 laporan tidak diregistrasi.

“Kenapa tidak menjadi registrasi? Karena persyaratan untuk diregistrasi yaitu ketika terpenuhi syarat formil dan materilnya, dan ada dugaan pelanggarannya. Maka itu baru bisa diregistrasi,” kata Densi.

Lanjutnya, Bawaslu Sulut ada empat temuan, walaupun dua terbukti secara langsung dan duanya lagi ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Empat temuan ini diproses di Bawaslu Sulut, karena menurut peraturan Bawaslu Nomor 8 ketika melanggar administrasi maka temuan yang ditemukan oleh pengawas pemilu prosesnya naik satu tingkat, diproses di Bawaslu Provinsi,” ujarnya.

Dan untuk laporan pidana dan laporan perundang-undangan lainnya kemudian berporses di Bawaslu Provinsi.

“Terbanyak laporan ada di Kota Manado, ada 12 laporan dari masyarakat,” katanya lagi.