Pansus BRIDA Gelar Pembahasan Awal Hadirkan Biro Hukum Pemprov Sulut

Foto bersama Pansus BRIDA dan Biro Hukum Pemprov Sulut usai rapat, Senin (1/7/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pembahas Badan Riset Daerah (BRIDA) mulai melakukan pembahasan awal, dipimpin langsung Ketua Pansus Farry Liwe didampingi Wakil Ketua Nick Lomban, Sekretaris Inggried Sondakh.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi II Kantor DPRD Sulut, Kairagi Satu, Kota Manado, Senin (1/7/2024), diadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Krisen SH MH dan jajaran.

Pada kesempatan ini, Flora Krisen menyampaikan masukan terkait Ranperda yang diinisiasi DPRD Sulut ini.

Dijelaskanya, Ranperda BRIDA ini merupakan amanat Pilpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Riset Nasional (BRIN) yang dimana harus disesuaikan dengan daerah.

Ranperda ini terkait perubahan nomenklatur yang sebelumnya dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menjadi BRIDA.

“Jadi hanya 1 Perangkat Daerah yang berubah, yang lain tidak ada perubahan,” ujar Flora.

Dikatakan pula, Ranperda ini oleh Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemprov Sulut telah melakukan pembahasan awal.

“Ranperda ini hanya terdiri dari 5 Pasal, namun semua Perangkat Daerah yang ada wajib dicantumkan,” kata Flora.

Sementara itu Farry Liwe menyatakan kalau naskah akademik tetap akan dilampirkan.

Sedangkan Inggried Sondakh berujar, untuk melengkapi naskah akademik itu maka Pansus akan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kemendagri, BRIN, serta BRIDA yang sudah eksis yakni Bali.

(IKA)