DPRD dan Gubernur Teken KUA-PPAS APBD Sulut 2025: Pendapatan Tembus Rp4 Triliun, Ini Harapan Wakil Rakyat

DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun Anggaran 2025, serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024, Rabu (7/8/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun Anggaran 2025, serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024, Rabu (7/8/2024).

Hadir dalam rapat ini Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, para Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, serta pejabat Pemprov Sulut.

Diketahui, rapat ini digelar setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut melaksanakan rapat.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menerangkan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar bersama TAPD disepakati postur anggaran sebagai berikut.

1. Pendapatan Daerah

Rp.4.000.282.639.132,- (empat triliun dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

2 Belanja Daerah

Rp.3.711.240.033.884,- (tiga triliun tujuh ratus sebelas milyar dua ratus empat puluh juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).

3. Pembiayaan

a. Penerimaan Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).

b. Pengeluaran Rp.324.042.605.248,- (tiga ratus dua puluh empat milyar, empat puluh dua juta, enam ratus lima ribu, dua ratus empat puluh delapan rupiah).

Silangen mewakili para wakil rakyat di DPRD Sulut mengharapkan agar Pemprov Sulut dapat melaksanakan pengelolaan yang efektif, dan pemantauan yang cermat terhadap sektor-sektor pendapatan yang memiliki potensi besar.

“Optimalisasi pendapatan retribusi pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit daerah, penerapan program keringanan pajak kendaraan, serta tidak ada lagi bagi hasil untuk pendapatan PKB dan BBNKB dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.