E-KTP Tidak Lagi Satu-Satunya Dokumen Pemilih di Pilkada 2024, Tapi 4 Dokumen Ini yang Wajib Ditunjukkan

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu memberikan materi dalam giat Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada stakholder pers, di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya perbedaan pemuktahiran data pemilih pada Pilkada Tahun 2020 dengan Pilkada 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu dalam materi terkait Pokok-Pokok Pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, dalam giat Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada stakholder pers, di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).

“Kalau dibandingkan PKPU sebelumnya terkait Pilkada 2020 juga tidak ada signifikan perubahannya, hanya kalau dulu menggunakan de facto atau kehadiran pemilih, tapi di Tahun 2024 dilengkapi dengan de jure,” ujar Lanny.

Ia mengatakan bahwa E-KTP tidak lagi jadi satu-satunya dokumen kependudukan wajib bagi pemilih di Pilkada 2024.

“Jadi ada 4 dokumen yang wajib ditunjukan, yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK), KTP Digital dan Biodata Kependudukan oleh Dinas Dukcapil,” terangnya.

Lanny pun mengingatkan agar setiap wajib pilih harus menunjukan dokumen kependudukan.

”Namun yang perlu dicatat wajib pilih harus masuk dalam daftar pemilih,” tukasnya.

(IKA)