Batal Dilantik DPRD Manado, Dumais Gugat Gubernur Sulut, Flora: Hormati Proses Hukum PTUN

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen SH MH.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Politisi Partai Gerindra Ferdinand Dumais melayangkan gugatan kepada Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey.

Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Nomor 404 tahun 2024 yang tidak diresmikannya pengangkatan dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.

Hal ini mendapat tanggapan dari pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Dr Flora Krisen SH MH.

“Pembatalan tersebut dilakukan karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Pemprov Sulut juga mengacu surat permohonan yang disampaikan melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip SH MH tanggal 8 Agustus 2024, dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado Nomor 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024, perihal permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado.

Menurutnya, SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado dengan nomor sengketa 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU Nomor 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.

“Sehingga berdasarkan permohonan dari pemohon, terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemerintah Provinsi Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD atas nama Ferdinand Dumais sampai dengan adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht,” tegas Flora.

Sementara terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan Ferdinand Dumais yang menggugat Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur, menurut Flora itu adalah hak Ferdinand.

”Kami menghormati bahkan menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Bapak Ferdinand Dumais. Itu hak mereka,” kata Flora.

Sebagaimana diketahui, Caleg terpilih DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan atas nama Ferdinand Dumais, melakukan perlawanan hukum kepada Gubernur Sulut dengan melakukan gugatan ke PTUN Manado, karena tidak ada dalam daftar nama yang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.

Pelantikan Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpah dam janji pada hari Rabu (14/8/2024). Dari 40 kursi yang tersedia, baru 39 anggota dewan yang dilantik.

(IKA)