Lanjutnya, Bawaslu dalam hal menegakkan konsep atau menegakkan keadilan Pemilu dua-duanya punya peran penting.
“Bawaslu melakukan tugas pengawasan. Undang-undang memberikan kewenangan itu, dalam tugas pengawasan ini Bawaslu bisa memberikan rekomendasi dalam Pilkada, dalam upaya pencegahan.” ujarnya.
“Kalau upaya pencegahan tidak berjalan dalam Praktik pelaksanaan Pilkada ternyata masih ada temuan,pelanggaran dan sebagainya maka Bawaslu bisa menegakkan ketentuan peraturan yang ada melalui mekanisme penyelesaian sengketa atau penanganan pelanggaran,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa keadilan Pemilu itu perlu dilaksanakan, karena dalam penegakan konsep keadilan Pemilu itu kewenangannya ada di Bawaslu.
“Di Indonesia ini tentu lebih luas karena ada penyelesaian Pemilu yang turut dibantu oleh lembaga-lembaga lainnya, di undang-undang sudah diatur. Seperti misalnya kalau dia terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh DKPP,” ujarnya.
“Kalau terkait administrasi pemilihan itu melakui Bawaslu juga dapat diselesaikan di PTUN. Kalau terkait pidana Pemilu, Bawaslu bersama dengan kepolisian menyelesaikan. Kalau terkait hasil dengan Makamah Konstitusi. Jadi lebih lengkap di Indonesia karena memiliki kerangka hukum,” jelas Ardiles.
(IKA)