Semua Fraksi DPRD Sulut Sepakat Percepat Ranperda RPJPD 2025-2045, Fabian: Acuan Gubernur-Wagub Berikutnya

Fabian Kaloh.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025-2045 akan dibahas secepat mungkin.

Pasalnya, semua fraksi di DPRD Sulut yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Demokrat, dan Nyiur Melambai sepakat dan setuju Ranperda RPJPD 2025-2045 dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Terpantau dalam rapat paripurna semua fraksi menyampaikan catatan dan mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulut segera menyampaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Fabian Kaloh juga telah menyampaikannya dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD bersama Wakil Ketua Billy Lombok dan dihadiri Wagub Drs Steven Kandouw, Selasa (20/8/2024).

“Kami ingatkan bahwa Revisi RTRW segera dimasukkan ke DPRD karena penyusunan Perda RPJPD juga harus sesuai RTRW provinsi Sulut. Yang lalu sudah sempat ada tim revisi,” ujar Fabian.

Usai rapat Kaloh pun menegaskan bahwa Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 bisa berbarengan dengan revisi RTRW.

“Jadi RTRW itu bagian dari RPJPD, sekarang ini justru kita belum ada RTRW. Jadi kita harus secepatnya ada RTRW karena kalau dia jadi satu, RPJPD itu menjadi acuan, menjadi pedoman bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekarang kalau tidak punya mengacu dimana ini calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua Komisi I DPRD Sulut ini.

Menurut Kaloh, RPJPD ini harus selesai sebelum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030 menyampaikan visi dan misi, program-program dan lainnya. “Jadi ini harus secepatnya dibahas,” sarannya.

Diketahui, surat instruksi Kemendagri sebenarnya mewajibkan agar DPRD dan Gubernur menetapkan RPJPD 2025-2045 di minggu pertama bulan Agustus.

Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Ipmendagri 1/2024 ini dibentuk dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045.

Ipmendagri 1/2024 ini berperan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJPD 20 tahunan yang dibentuk dengan memperhatikan berbagai dokumen perencanaan dan partisipatif melibatkan masyarakat pemangku kepentingan.

RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk membentuk visi misi program dalam 20 tahun ke depan.

(IKA)